Senin, 25 November 2013

Jilbab Untuk Polwan Akan Diseragamkan



Kapolri Jenderal Sutarman berbicara saat acara silaturahmi Kapolri bersama insan pers di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Gedung Mabes Polri, Jalan Trunojo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2013). Pertemuan dengan awak media, baik media elektronik atau media cetak itu bertujuan untuk meminta dukungan pers agar bersama-sama membesarkan Polri. | TRIBUNNEWS/HERUDIN


JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Sutarman menyatakan bahwa pihaknya memandang perlu untuk menyeragamkan penggunaan jilbab bagi anggota kepolisian wanita. Hal itu diperlukan agar tak ada polwan yang mengenakan jilbab sesuai keinginan sendiri.

"Memakai jilbab adalah hak asasi setiap orang. Contohnya seperti di Aceh. Namun, kita perlu menyesuaikan terlebih dahulu agar tidak karu-karuan, enggak tertib," kata Sutarman saat menghadiri rapat koordinasi dengan Komisi Kepolisian Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (25/11/2013).

Selain itu, ia menambahkan, penyeragaman jilbab bagi polwan perlu diatur di dalam sebuah peraturan. Tujuannya, agar penggunaan jilbab oleh polwan bisa tertib.

"Jangan sampai bajunya ada yang dimasukkan ada yang dikeluarkan. Atau ada yang jilbabnya warna kuning, merah atau putih, nanti disangka afiliasi sama parpol," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, saat ini belum ada anggaran untuk pengadaan jilbab bagi polwan. Namun, dalam waktu dekat anggaran tersebut akan diusulkan kepada DPR RI.

Seperti diberitakan, Kapolri telah memperbolehkan anggotanya yang ingin mengenakan jilbab. Namun, hingga saat ini, Polri belum memiliki aturan khusus untuk seragam polwan berjilbab, kecuali di Provinsi Aceh.

Seragam Polri, termasuk di dalamnya polwan, diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005. Tidak tertulis larangan berjilbab dalam surat keputusan Kapolri itu. Namun, semua anggota harus mengenakan seragam yang telah ditentukan.

Saat berdinas, semua anggota wajib mengenakan seragam yang sama baik, mulai dari ujung kepala hingga kaki. Pengecualian dilakukan untuk polwan yang tidak mengenakan seragam, seperti bagian reserse dan intelijen. Mereka diperbolehkan berpakaian bebas ataupun mengenakan jilbab.

Sumber :http://nasional.kompas.com/read/2013/11/25/1822326/Jilbab.untuk.Polwan.Akan.Diseragamkan?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar