Indonesia menjalankan pemerintahan
republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di
negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan
pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari dua badan yaitu DPR yang
anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Partai Politik dan DPD yang
anggota-anggotanya mewakili provinsi yang ada di Indonesia. Setiap
daerah diwakili oleh 4 orang yang dipilih langsung oleh rakyat di
daerahnya masing-masing.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tertinggi negara.
Namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi.
Keanggotaan MPR berubah setelah Amandemen UUD 1945 pada periode
1999-2004. Seluruh anggota MPR adalah anggota DPR, ditambah dengan
anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).[25] Anggota DPR dan DPD dipilih
melalui pemilu dan dilantik dalam masa jabatan lima tahun. Sejak 2004,
MPR adalah sebuah parlemen bikameral, setelah terciptanya DPD sebagai
kamar kedua. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah
utusan golongan. MPR saat ini diketuai oleh Taufik Kiemas. Anggota MPR
saat terdiri dari 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD. DPR saat ini
diketuai oleh Marzuki Alie, sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman
Gusman.
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet.
Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri
bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang
ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo
Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk
sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya
untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga
legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya
diisi oleh Menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang
dianggap ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945
dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah
Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun
demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap
dipertahankan.
Sumber : http://www.indonesia.go.id/in/sekilas-indonesia/politik-dan-pemerintahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar